Semarang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta perlindungan hukum bagi pegawai, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Advokasi Bantuan Hukum pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pemberian bantuan hukum kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menghadapi atau tersangkut perkara pidana dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian bagi aparatur negara.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, serta Biro Hukum Kementerian ATR/BPN. Para narasumber menyampaikan materi terkait prosedur pendampingan hukum, hak dan kewajiban pegawai, serta peran instansi dalam memberikan advokasi hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai ATR/BPN di wilayah Jawa Tengah dapat memahami hak-hak hukum yang dimiliki serta mengetahui jalur dan mekanisme yang dapat ditempuh apabila menghadapi permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan.
Sosialisasi berlangsung dengan lancar dan interaktif, serta mendapat respons positif dari para peserta sebagai upaya memperkuat rasa aman, profesionalisme, dan integritas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
*src : Humas Kantor Pertanahan