Pada Kamis, 17 April 2025 telah dilaksanakan kegiatan rutin tinjauan lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) oleh Tim PTP Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak atas permohonan Arrohman Residence di Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Kegiatan ini diikuti oleh tim pelaksana PTP, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta perwakilan dari pemohon. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi permohonan seperti batas bidang tanah, penggunaan tanah saat ini dan rencana peruntukkan penggunaan ke depannya kaitannya dengan kesesuaian tata ruang daerah.
Kegiatan tinjau lapang ini merupakan bagian dari alur proses Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai bagian dari proses-proses perizinan berusaha, izin perubahan penggunaan lahan dan proses lain dalam skema Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
*src : Humas BPN Kab Demak