Kantor Pertanahan Kabupaten Demak membuka layanan pertanahan terbatas pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk memfasilitasi masyarakat luar kota yang sedang mudik ke daerah asalnya.

Pada hari pertama, layanan ini telah dimanfaatkan oleh satu pemohon dan mendapat monitoring serta evaluasi langsung dari Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan, Bapak Budi Santosa, S.T., M.T. dan didampingi oleh Achmad Dimyati, S.H., M.M. selaku Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 2 April 2025.

 

*src : Humas BPN Kab Demak